Dipercaya oleh
120,000+ Orang
Pusat Kesehatan Terbaik
KARS Certification
Nomor 1
RSIA Surabaya

Hak & Kewajiban Pasien

Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
  2. Memperoleh informasi tentang hak & kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa adanya diskriminasi
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi serta standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga tidak adanya kerugian fisik amteri
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Dapat memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan pasien & peraturan yang berlaku di rumah sakit
  8. Mendapatkan layanan konsultasi mengenai penyakit yang dialami kepada dokter lain dengan syarat mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit
  9. Mendapatkan kebijakan privasi penyakit yang dialami termasuk data medisnya
  10. Mendapatkan informasi mengenai diagnosis penyakit dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko & komplikasi yang memungkinkan untuk terjadi, prognosis terhadap tindakan yang dilakukan, serta perkiraan biaya pengobatan yang harus dikeluarkan
  11. Memberikan persetujuan maupun penolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga medis terhadap penyakit yang sedang dialami
  12. Keluarga dapat mendampingi pasien saat dalam keadaan kritis
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianut selama tidak mengganggu pasien lainnya
  14. Memperoleh keamanan & keselamatan diri selama di bawah pengawasan dan perawatan di dalam rumah sakit
  15. Mengajukan pendapat dan saran atas perlakuan rumah sakit terhadap diri pasien
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang sekiranya tidak sesuai dengan agama & kepercayaan yang dianut
  17. Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang seharusnya baik perdata ataupun pidana
  18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pasien

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab.
  3. Menghormati hak Pasien lain, pengunjung, hak dan tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit.
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya dan
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima